Kulon Progo, 5 Juni 2026 – Kabupaten Kulon Progo berhasil menuntaskan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh 87 Kalurahan. Hingga tanggal 5 Juni 2026, realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp30.033.027.000.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang baik antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMK Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wates, Pemerintah Kapanewon, Kalurahan, serta dukungan pendampingan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kulon Progo.
Percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2026 tidak terlepas dari pengalaman pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, perubahan kebijakan pemerintah menyebabkan tidak tersalurkannya Dana Desa Tahap II untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya (earmark). Belajar dari kondisi tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen menyelesaikan proses penyaluran Dana Desa Tahun 2026 pada semester pertama agar pelaksanaan kegiatan di kalurahan dapat berjalan lebih optimal.
Proses penyaluran tahun ini juga relatif lebih lancar karena besaran Dana Desa Tahap II yang diterima setiap kalurahan berkisar antara Rp234.445.000 hingga Rp373.456.000, serta tidak adanya persyaratan batas minimal persentase serapan Dana Desa Tahap I untuk mengajukan penyaluran Tahap II sebagaimana tahun sebelumnya. Kebijakan PMK 7/2026 tersebut memberikan kemudahan bagi pemerintah kalurahan dalam memenuhi persyaratan administrasi penyaluran Dana Desa.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhasil menuntaskan penyaluran Dana Desa hingga 100 persen pada awal Juni 2026.
Apresiasi diberikan kepada Dinas PMK Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo yang secara proaktif melaksanakan kegiatan road show koordinasi kepada 87 Kalurahan di 12 Kapanewon pada akhir April hingga awal Mei 2026. Kegiatan tersebut bertujuan mempercepat proses penyaluran Dana Desa Tahap II melalui penyampaian langkah-langkah teknis dan pendampingan kepada pemerintah kalurahan dalam percepatan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Selain itu, peran aktif Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah kalurahan turut memberikan kontribusi signifikan terhadap percepatan penyelesaian proses penyaluran Dana Desa tahun ini.
Dengan telah tersalurkannya Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara penuh, diharapkan seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo dapat segera melaksanakan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, serta program prioritas lainnya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan juga diharapkan dapat berjalan tepat waktu, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (wsk)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar