Selasa, 02 Juni 2026

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Kulon Progo Bahas DRP 3.0, Indeks Desa, hingga Progres Dana Desa 2026

Kulon Progo, 2 Juni 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas pendamping, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Rapat koordinasi diawali dengan pembahasan Daily Report Pendampingan (DRP) Versi 3.0 yang disampaikan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Kulon Progo, Agung Triatmo. Dalam paparannya, Agung menjelaskan secara rinci tata cara pengisian DRP versi terbaru, mekanisme validasi kegiatan, serta keterkaitan antara laporan aktivitas pendampingan dengan proses administrasi honorarium TPP.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap penggunaan aplikasi DRP 3.0 sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas pendampingan dapat terdokumentasi dengan baik, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, materi mengenai Indeks Desa Tahun 2026 disampaikan oleh Kuatana. Pada sesi ini dibahas proses pemutakhiran data Indeks Desa yang sedang berjalan, progres pelaksanaan di lapangan, serta berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh pendamping dalam mendukung pemerintah kalurahan melakukan penginputan dan validasi data.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait strategi percepatan pemutakhiran data agar dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Yulianto yang menjelaskan mengenai pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama (BUMDesma). Dalam paparannya, Yulianto menekankan pentingnya kualitas tata kelola usaha, administrasi, dan pelaporan sebagai faktor utama dalam meningkatkan kinerja serta peringkat badan usaha milik desa.

Sementara itu, Dana Susanta menyampaikan materi tentang penanganan masalah dan pelaporan kegiatan peningkatan kapasitas. Materi ini memberikan pemahaman kepada para pendamping mengenai mekanisme identifikasi, penanganan, dan pelaporan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat maupun kegiatan peningkatan kapasitas di desa.

Pada sesi terakhir, WS Kawuryan memaparkan perkembangan penyaluran Dana Desa Tahun 2026 Tahap II, perencanaan kegiatan tahun 2027, serta aspek penatausahaan keuangan kalurahan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya peran pendamping dalam memastikan proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Progres Serapan DD Salur Tahap II telah mencapai 75% (66 Kalurahan) untuk pengajuan Batch 2 akan dilakukan pada hari Selasa, 2 Juni 2026 sebanyak 21 Kalurahan (25%) diharapkan pada minggu ini Salur DD Tahap II dapat direalisasikan 100%

Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi mengenai progres penyaluran Dana Desa di wilayah Kabupaten Kulon Progo serta berbagai langkah yang perlu dilakukan untuk mendukung kelancaran penyusunan dokumen perencanaan tahun anggaran 2027.

Usai pelaksanaan rapat koordinasi, seluruh peserta melanjutkan kegiatan dengan mengikuti Zoom Meeting terkait Aplikasi DRP Versi 3.0 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pusat. Kegiatan daring tersebut diikuti oleh TPP dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap implementasi aplikasi DRP versi terbaru.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Kulon Progo semakin siap dalam melaksanakan tugas pendampingan, meningkatkan kualitas pelaporan, mendukung pemutakhiran data desa, memperkuat pengembangan BUM Desa, serta mengawal pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan berkelanjutan.

"Rapat koordinasi ini menjadi sarana penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pendamping terkait berbagai kebijakan dan aplikasi terbaru yang mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan kualitas pendampingan kepada desa semakin meningkat," ungkap salah satu peserta rakor. (wsk)

Senin, 01 Juni 2026

Bangkit Setelah 15 Tahun Mati Suri, BUM Desa Kalidengen Temukan Harapan Baru dari Program Ketahanan Pangan

Kulon Progo – Pagi itu, Senin (18/5/2026), suasana Balai Kalurahan Kalidengen, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo tampak berbeda. Sejumlah pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Kalidengen bersama perangkat kalurahan duduk mengelilingi tumpukan dokumen laporan keuangan, buku kas, neraca, hingga laporan laba rugi. Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMK Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang BUM Desa Kalidengen.

Bagi sebagian orang, kegiatan tersebut mungkin terlihat biasa. Namun bagi masyarakat Kalidengen, pemandangan itu memiliki makna yang jauh lebih besar. Untuk pertama kalinya setelah lebih dari satu dekade mengalami mati suri, BUM Desa Kalidengen kembali menjalankan fungsi kelembagaannya secara nyata dan terukur.

Lembaga ekonomi desa yang pernah menjadi harapan masyarakat tersebut sempat terpuruk akibat persoalan tata kelola dan penyalahgunaan keuangan. Kini, melalui program ketahanan pangan desa, BUM Desa Kalidengen perlahan menemukan jalan untuk bangkit kembali.

Berawal dari Upaya Membuka Akses Permodalan bagi Warga

Sejarah BUM Desa Kalidengen bermula pada tahun 2008. Saat itu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendorong penguatan ekonomi masyarakat pedesaan melalui pembentukan lembaga ekonomi desa yang mampu menjangkau kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.

BUM Desa Kalidengen memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp271.174.000 yang digunakan untuk mengembangkan unit usaha simpan pinjam. Program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat kecil memperoleh akses permodalan tanpa harus menyediakan agunan sebagaimana persyaratan yang umumnya diterapkan oleh perbankan.

Pada masa awal operasionalnya, keberadaan BUM Desa mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pelaku usaha kecil, petani, pedagang, maupun warga yang membutuhkan tambahan modal usaha terbantu dengan layanan tersebut. Namun perjalanan yang semula penuh harapan itu tidak berlangsung lama.

Terpuruk Akibat Penyalahgunaan Keuangan

Dalam perkembangannya, BUM Desa Kalidengen menghadapi persoalan serius berupa penyalahgunaan dana oleh oknum pengelola. Berdasarkan dokumen dan catatan kelembagaan yang masih tersimpan, penyimpangan tersebut melibatkan Direktur BUM Desa dan Kepala Desa yang menjabat pada masa itu.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat peristiwa tersebut, BUM Desa mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp240 juta. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ekonomi desa tersebut runtuh.

Aktivitas usaha berhenti, administrasi keuangan tidak tertata, dan sebagian pinjaman yang masih beredar di masyarakat tidak lagi dikembalikan. Sejak sekitar tahun 2011 hingga 2025, BUM Desa Kalidengen praktis berada dalam kondisi mati suri.

Program Ketahanan Pangan Menjadi Titik Balik

Harapan baru mulai muncul pada tahun 2025 ketika pemerintah menerbitkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan.

Kalurahan Kalidengen yang memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp648.701.000 kemudian mengalokasikan dana sebesar Rp130.536.000 sebagai penyertaan modal kepada BUM Desa untuk mengelola usaha ketahanan pangan. Keputusan tersebut sempat menimbulkan keraguan. Banyak pihak mempertanyakan kesiapan BUM Desa yang telah lama tidak aktif untuk mengelola program strategis desa. Namun Pemerintah Kalurahan Kalidengen memilih menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal kebangkitan kelembagaan ekonomi desa. Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah kalurahan bersama berbagai pihak berkomitmen menghidupkan kembali BUM Desa Kalidengen.

Menanam Padi, Menanam Harapan

Setelah melalui berbagai musyawarah dan kajian usaha, BUM Desa Kalidengen memilih mengembangkan usaha budidaya padi sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa. Model usaha yang dipilih adalah penyewaan lahan pertanian milik masyarakat untuk dikelola secara produktif oleh BUM Desa. Skema tersebut memberikan manfaat bagi pemilik lahan sekaligus membuka peluang usaha bagi BUM Desa.

Pada tahap awal, BUM Desa menargetkan pengelolaan lahan sawah seluas minimal empat hektare. Bagi Kalidengen, lahan tersebut bukan sekadar area produksi pertanian. Hamparan sawah itu menjadi simbol kebangkitan sebuah lembaga yang selama bertahun-tahun kehilangan arah dan kepercayaan.

Membenahi Tata Kelola sebagai Fondasi Kebangkitan

Kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik menjadi pelajaran berharga dari pengalaman masa lalu. Karena itu, selain menjalankan usaha baru, pengurus BUM Desa bersama Pemerintah Kalurahan, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa juga fokus melakukan pembenahan administrasi dan keuangan. Berbagai dokumen keuangan mulai disusun kembali secara sistematis. Pengurus memperoleh pendampingan dalam penyusunan buku kas, laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan modal, serta pencatatan aset dan kewajiban.

Salah satu capaian penting adalah tersusunnya laporan keuangan unit usaha ketahanan pangan dan unit usaha simpan pinjam yang selama bertahun-tahun tidak terdokumentasi secara memadai. Monitoring yang dilakukan oleh TAPM Kabupaten Kulon Progo pada 18 Mei 2026 menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa proses pembenahan tata kelola tersebut berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

Tantangan terbesar yang dihadapi BUM Desa Kalidengen sesungguhnya bukan pada aspek usaha maupun modal. Tantangan terbesarnya adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan yang hilang akibat peristiwa masa lalu tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pengelolaan usaha ketahanan pangan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur pengawasan dan pendampingan. Perlahan, masyarakat mulai melihat perubahan yang terjadi. Tata kelola yang lebih baik, administrasi yang tertib, dan komitmen pengurus untuk bekerja secara profesional menjadi modal penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.

TAPM Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan monitoring menyampaikan bahwa kebangkitan BUM Desa Kalidengen menunjukkan bahwa sebuah lembaga desa yang pernah mengalami keterpurukan masih memiliki peluang untuk bangkit apabila didukung komitmen yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi seluruh unsur desa. “Program ketahanan pangan di Kalidengen bukan hanya tentang menanam padi atau mengelola Dana Desa. Yang lebih penting adalah bagaimana program ini mampu menjadi pintu masuk untuk membangun kembali kelembagaan ekonomi desa yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menatap Masa Depan yang Lebih Baik

Kisah BUM Desa Kalidengen menjadi bukti bahwa kegagalan masa lalu tidak harus menjadi akhir dari sebuah perjalanan. Dana penyertaan modal sebesar Rp130.536.000 yang dialokasikan untuk usaha ketahanan pangan bukan sekadar modal usaha pertanian. Dana tersebut telah menjadi pemicu lahirnya kembali optimisme masyarakat terhadap masa depan ekonomi desa.

Di atas lahan sawah yang akan ditanami padi, Kalidengen sesungguhnya sedang menanam sesuatu yang lebih berharga daripada hasil panen. Yang sedang ditanam adalah kepercayaan. Yang sedang dipupuk adalah harapan.

Dan yang sedang dibangun adalah fondasi ekonomi desa yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang. (Yulianto, S.E TAPM Kabupaten Kulon Progo, PIC BUM Desa)

Jumat, 29 Mei 2026

BUMDes BINANGUN MUJUR LAKUKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN BUKU 2025,

BUMDes Binangun Mujur Kalurahan Srikayangan melaksanakan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025 yang bertempat di Kalurahan Srikayangan pada Jumat, 29 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha BUMDes kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat.

Kegiatan dihadiri oleh Panewu Sentolo, TAPM Kabupaten Kulon Progo, Pendamping Desa, Pemerintah Kalurahan Srikayangan, Bamuskal, pengelola BUMDes, serta tokoh masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan, BUMDes Binangun Mujur mengelola beberapa unit usaha meliputi jasa keuangan, perdagangan, dan pengelolaan pasar. Dari hasil pengelolaan usaha selama Tahun Buku 2025, BUMDes memperoleh pendapatan sebesar Rp359.058.296 dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp179.529.148.

Selain unit usaha utama, BUMDes juga melaksanakan program ketahanan pangan berupa peternakan bebek dan penggemukan domba. Namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala teknis dan usaha, sehingga untuk pengembangan usaha ketahanan pangan ke depan direncanakan akan dialihkan pada usaha ayam petelur yang dinilai lebih prospektif dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran BUMDes Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha dan pengembangan BUMDes pada tahun berikutnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan BUMDes Binangun Mujur dapat terus meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha, memperkuat kontribusi terhadap perekonomian desa, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Srikayangan.(erastus ds)

Rembug Stunting Kalurahan Hargotirto Bahas Prioritas Program Kesehatan untuk RKPDesa 2027

Kalurahan Hargotirto – Pemerintah Kalurahan Hargotirto menggelar kegiatan Rembug Stunting pada Jumat (29/5/2026) di Balai Kalurahan Hargotirto. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya percepatan penanganan dan pencegahan stunting sekaligus penyusunan program prioritas yang akan diusulkan dalam Rancangan RKPDesa Tahun 2027.

Rembug stunting tersebut dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari Panewu Kokap, Lurah Hargotirto, Pendamping Desa, Kepala Puskesmas, BPD/Bamuskal, LKD, kader kesehatan, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran seluruh elemen tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan stunting di Kalurahan Hargotirto.

Dalam sambutannya, Lurah Hargotirto menyampaikan bahwa rembug stunting menjadi forum strategis untuk menyepakati program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Melalui forum ini, berbagai usulan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, sanitasi lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menjadi prioritas dalam RKPDesa Tahun 2027.

Sementara itu, pihak Puskesmas memaparkan kondisi stunting di wilayah setempat beserta langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai pentingnya peran keluarga dalam mendukung tumbuh kembang anak agar tercipta generasi yang sehat dan berkualitas.

Pendamping Desa turut memberikan arahan terkait sinkronisasi program penanganan stunting dengan perencanaan pembangunan desa. Hal ini dilakukan agar program yang diusulkan nantinya dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Dalam forum musyawarah tersebut, peserta tampak aktif menyampaikan berbagai usulan dan masukan terkait kegiatan prioritas penanganan stunting yang akan dimasukkan dalam rancangan RKPDesa Tahun 2027. Forum juga menyepakati penunjukan delegasi dari unsur kader kesehatan untuk mengikuti Musyawarah Desa (Musdes) RKPDesa sebagai perwakilan dalam penyampaian usulan kegiatan prioritas bidang kesehatan dan pencegahan stunting.

Melalui pelaksanaan rembug stunting ini, Pemerintah Kalurahan Hargotirto berharap sinergi antara pemerintah kalurahan, lembaga desa, tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mewujudkan generasi yang sehat, berkualitas, dan bebas stunting. (m.zamroni)

Rabu, 27 Mei 2026

MENGAWAL PROGRAN KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025 KABUPATEN KULON PROGO

 by : Erastus DS 


Program ketahanan pangan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 perlu dikawal secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan program mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan tanggal 17 Mei 2025 Kabupaten Kulon Progo serta Administrasi Keuangan Program Ketahanan Pangan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025.

Pengawalan program dilakukan melalui fungsi manajemen yang meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing), dan Pengendalian (Controlling) dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, BUMDes, pendamping desa, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan desa.

 1. Perencanaan (Planning)

Perencanaan program ketahanan pangan dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dan Musyawarah Desa. Tahapan ini bertujuan untuk menggali potensi desa, kebutuhan masyarakat, peluang usaha, serta menentukan prioritas kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMDes. meliputi:

a)   Identifikasi potensi sumber daya desa, baik pertanian, peternakan, perikanan, maupun usaha pangan lokal.

b)   Pemetaan kebutuhan masyarakat terhadap penguatan ketahanan pangan.

c)    Penyusunan rencana usaha ketahanan pangan desa.

d)   Penetapan jenis usaha yang dikelola BUMDes.

e)   Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan administrasi kegiatan.

f)     Penetapan hasil Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

FGD dan Musyawarah Desa menjadi forum penting dalam memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki keberlanjutan usaha.

2. Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian dilakukan dengan memperkuat peran BUMDes sebagai pelaksana usaha ketahanan pangan desa. Pemerintah desa bersama pengurus BUMDes membentuk struktur pengelolaan yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab. Pengorganisasian yang baik akan menciptakan tata kelola usaha yang efektif, transparan, dan akuntabel.

3. Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing)

Tahap pelaksanaan merupakan implementasi usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes sesuai hasil Musyawarah Desa dan dokumen perencanaan yang telah disepakati. berupa:

a)   Pengembangan usaha pertanian pangan.

b)   Budidaya peternakan dan perikanan.

c)    Pengelolaan lumbung pangan desa.

d)   Pengembangan usaha distribusi dan pemasaran hasil pangan.

e)   Penguatan pangan lokal berbasis potensi desa.

Pemerintah desa dan pendamping desa berperan aktif dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

 4. Pengendalian (Controlling)

Pengendalian dilakukan melalui tertib administrasi kegiatan dan keuangan BUMDes guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. meliputi:

a)   Pemeriksaan administrasi kegiatan secara berkala.

b)   Penataan bukti pengeluaran dan dokumen keuangan.

c)    Penyusunan laporan realisasi kegiatan dan keuangan.

d)   Monitoring capaian usaha ketahanan pangan.

e)   Evaluasi perkembangan usaha BUMDes.

f)     Pengawasan terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.

Administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan program.

 5. Tutup Buku BUMDes Tahun 2025

Pada akhir Tahun 2025, BUMDes melaksanakan tutup buku sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha ketahanan pangan desa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa sebagai forum evaluasi dan penyusunan rencana kerja Tahun 2026.

Agenda Musyawarah Desa meliputi:

 a)   Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan usaha BUMDes Tahun 2025.

b)   Penyampaian laporan keuangan dan hasil usaha.

c)    Evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan.

d)   Identifikasi kendala dan solusi pengembangan usaha.

e)   Penyusunan rencana kerja dan pengembangan usaha Tahun 2026.

f)     Penetapan rekomendasi perbaikan tata kelola dan penguatan usaha.

Melalui pengawalan yang baik dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir tahun, Program Ketahanan Pangan Desa diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan, memperkuat ekonomi desa, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (dono)

Program Ketahanan Pangan Desa Kalwaru Sukses, Penggemukan 9 Sapi Hasilkan Keuntungan Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H

Erastus DS TAPM KP_Desa Kalwaru, Kapanewon Wates, berhasil melaksanakan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 melalui kegiatan penggemukan sapi berbasis kemitraan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kalwaru dan Kelompok Tani Ngestu Bawono II.

Program tersebut menjadi salah satu upaya nyata pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor peternakan produktif.

Kegiatan penggemukan dilaksanakan di Dusun Kalwaru Wetan dengan jumlah ternak sebanyak 9 ekor sapi. Program berlangsung selama kurang lebih lima bulan, mulai Januari hingga Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, BUMDes Desa Kalwaru berperan sebagai pengelola program sekaligus penyedia dukungan permodalan yang berasal dari Dana Desa. Sementara itu, Kelompok Tani Ngestu Bawono II bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ternak, pemberian pakan, perawatan kesehatan sapi, hingga pengawasan harian.

Ketua pengelola program menyampaikan bahwa pola kemitraan yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan sebesar 70 persen untuk Kelompok Tani Ngestu Bawono II dan 30 persen untuk BUMDes Desa Kalwaru. Skema tersebut dinilai mampu menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara lembaga desa dan masyarakat.

Setiap sapi dibeli dengan harga rata-rata Rp18 juta per ekor. Setelah melalui proses penggemukan selama lima bulan, sapi berhasil dijual dengan harga rata-rata Rp22 juta per ekor. Penjualan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026, sehingga memberikan nilai jual yang lebih tinggi.

Keberhasilan penjualan sapi kurban tersebut memberikan tambahan nilai ekonomi bagi kelompok tani maupun BUMDes Desa Kalwaru. Selain mendukung program ketahanan pangan desa, kegiatan ini juga menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat melalui penguatan usaha peternakan berbasis potensi lokal.

Pemerintah Desa Kalwaru berharap keberhasilan program ini dapat terus berlanjut dan menjadi motivasi untuk mengembangkan program ketahanan pangan lainnya secara berkesinambungan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat perputaran ekonomi desa melalui usaha produktif yang dikelola bersama.




Sabtu, 23 Mei 2026

Musdes Pertanggungjawabab BUMDesa Gendhis Manis 2025: Setor PADes Rp28,7 Juta, Pemdes Dorong Penguatan dan Pengembangan Usaha

Kokap - Pemerintah Kalurahan Hargotirto bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa “Gendhis Manis” Tahun Buku 2025 pada Jumat (22/5/2026) di Balai Kalurahan Hargotirto. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, pengurus dan pengawas BUMDesa, Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Direktur BUMDesa Gendhis Manis memaparkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDesa selama tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana program kerja tahun 2026. Pemaparan mencakup perkembangan unit usaha, kondisi keuangan, capaian usaha, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BUMDesa.

Selain itu, pengawas BUMDesa turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha dan pengelolaan administrasi selama tahun buku 2025. Dalam laporannya, pengawas memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi guna memperkuat tata kelola BUMDesa agar semakin profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Pendamping Desa Muh Zamroni menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dan penyusunan laporan keuangan BUMDesa sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2021. Laporan pertanggungjawaban BUMDesa, menurutnya, harus diselesaikan paling lambat pada bulan Juni setiap tahun agar tata kelola kelembagaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga menyoroti perlunya langkah penyehatan pada Unit Jasa Keuangan BUMDesa karena tingkat Non Performing Loan (NPL) yang masih cukup tinggi. Untuk itu, diperlukan pembenahan manajemen, peningkatan efektivitas penagihan, serta penguatan tata kelola risiko agar unit usaha tetap sehat dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

“BUMDesa harus terus dikembangkan dari keuntungan yang diperoleh. Keuntungan tidak hanya dibagikan, tetapi juga perlu diputar kembali untuk memperkuat modal usaha dan membuka peluang unit usaha baru yang produktif bagi masyarakat,” ujar Muhamad Zamroni.

Sementara itu, Lurah Hargotirto, Tukiyo, menyampaikan apresiasi atas kontribusi BUMDesa Gendhis Manis terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Pada tahun buku 2025, BUMDesa tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp28.743.500 kepada Kalurahan Hargotirto.

“Kontribusi bagi hasil dari BUMDesa ini menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Hargotirto. Kami berharap ke depan BUMDesa semakin maju dan mampu meningkatkan kontribusinya bagi desa,” ungkap Tukiyo.

Meski menghadapi sejumlah tantangan, BUMDesa Gendhis Manis tetap menunjukkan perkembangan positif. Melalui Musdes ini, seluruh pengelola dan pemangku kepentingan diharapkan dapat terus bersinergi dalam memperkuat kelembagaan dan usaha BUMDesa sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kalurahan Hargotirto. (M.Zamroni_TPP Kokap)

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Kulon Progo Bahas DRP 3.0, Indeks Desa, hingga Progres Dana Desa 2026

Kulon Progo, 2 Juni 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ...