Kulon Progo – Pagi itu, Senin (18/5/2026), suasana Balai Kalurahan Kalidengen, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo tampak berbeda. Sejumlah pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Kalidengen bersama perangkat kalurahan duduk mengelilingi tumpukan dokumen laporan keuangan, buku kas, neraca, hingga laporan laba rugi. Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMK Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang BUM Desa Kalidengen.
Bagi sebagian orang, kegiatan tersebut mungkin terlihat biasa. Namun bagi masyarakat Kalidengen, pemandangan itu memiliki makna yang jauh lebih besar. Untuk pertama kalinya setelah lebih dari satu dekade mengalami mati suri, BUM Desa Kalidengen kembali menjalankan fungsi kelembagaannya secara nyata dan terukur.
Lembaga ekonomi desa yang pernah menjadi harapan masyarakat tersebut sempat terpuruk akibat persoalan tata kelola dan penyalahgunaan keuangan. Kini, melalui program ketahanan pangan desa, BUM Desa Kalidengen perlahan menemukan jalan untuk bangkit kembali.
Berawal dari Upaya Membuka Akses Permodalan bagi Warga
Sejarah BUM Desa Kalidengen bermula pada tahun 2008. Saat itu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendorong penguatan ekonomi masyarakat pedesaan melalui pembentukan lembaga ekonomi desa yang mampu menjangkau kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.
BUM Desa Kalidengen memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp271.174.000 yang digunakan untuk mengembangkan unit usaha simpan pinjam. Program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat kecil memperoleh akses permodalan tanpa harus menyediakan agunan sebagaimana persyaratan yang umumnya diterapkan oleh perbankan.
Pada masa awal operasionalnya, keberadaan BUM Desa mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pelaku usaha kecil, petani, pedagang, maupun warga yang membutuhkan tambahan modal usaha terbantu dengan layanan tersebut. Namun perjalanan yang semula penuh harapan itu tidak berlangsung lama.
Terpuruk Akibat Penyalahgunaan Keuangan
Dalam perkembangannya, BUM Desa Kalidengen menghadapi persoalan serius berupa penyalahgunaan dana oleh oknum pengelola. Berdasarkan dokumen dan catatan kelembagaan yang masih tersimpan, penyimpangan tersebut melibatkan Direktur BUM Desa dan Kepala Desa yang menjabat pada masa itu.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat peristiwa tersebut, BUM Desa mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp240 juta. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ekonomi desa tersebut runtuh.
Aktivitas usaha berhenti, administrasi keuangan tidak tertata, dan sebagian pinjaman yang masih beredar di masyarakat tidak lagi dikembalikan. Sejak sekitar tahun 2011 hingga 2025, BUM Desa Kalidengen praktis berada dalam kondisi mati suri.
Program Ketahanan Pangan Menjadi Titik Balik
Harapan baru mulai muncul pada tahun 2025 ketika pemerintah menerbitkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan.
Kalurahan Kalidengen yang memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp648.701.000 kemudian mengalokasikan dana sebesar Rp130.536.000 sebagai penyertaan modal kepada BUM Desa untuk mengelola usaha ketahanan pangan. Keputusan tersebut sempat menimbulkan keraguan. Banyak pihak mempertanyakan kesiapan BUM Desa yang telah lama tidak aktif untuk mengelola program strategis desa. Namun Pemerintah Kalurahan Kalidengen memilih menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal kebangkitan kelembagaan ekonomi desa. Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah kalurahan bersama berbagai pihak berkomitmen menghidupkan kembali BUM Desa Kalidengen.
Menanam Padi, Menanam Harapan
Setelah melalui berbagai musyawarah dan kajian usaha, BUM Desa Kalidengen memilih mengembangkan usaha budidaya padi sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa. Model usaha yang dipilih adalah penyewaan lahan pertanian milik masyarakat untuk dikelola secara produktif oleh BUM Desa. Skema tersebut memberikan manfaat bagi pemilik lahan sekaligus membuka peluang usaha bagi BUM Desa.
Pada tahap awal, BUM Desa menargetkan pengelolaan lahan sawah seluas minimal empat hektare. Bagi Kalidengen, lahan tersebut bukan sekadar area produksi pertanian. Hamparan sawah itu menjadi simbol kebangkitan sebuah lembaga yang selama bertahun-tahun kehilangan arah dan kepercayaan.
Membenahi Tata Kelola sebagai Fondasi Kebangkitan
Kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik menjadi pelajaran berharga dari pengalaman masa lalu. Karena itu, selain menjalankan usaha baru, pengurus BUM Desa bersama Pemerintah Kalurahan, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa juga fokus melakukan pembenahan administrasi dan keuangan. Berbagai dokumen keuangan mulai disusun kembali secara sistematis. Pengurus memperoleh pendampingan dalam penyusunan buku kas, laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan modal, serta pencatatan aset dan kewajiban.
Salah satu capaian penting adalah tersusunnya laporan keuangan unit usaha ketahanan pangan dan unit usaha simpan pinjam yang selama bertahun-tahun tidak terdokumentasi secara memadai. Monitoring yang dilakukan oleh TAPM Kabupaten Kulon Progo pada 18 Mei 2026 menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa proses pembenahan tata kelola tersebut berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tantangan terbesar yang dihadapi BUM Desa Kalidengen sesungguhnya bukan pada aspek usaha maupun modal. Tantangan terbesarnya adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan yang hilang akibat peristiwa masa lalu tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pengelolaan usaha ketahanan pangan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur pengawasan dan pendampingan. Perlahan, masyarakat mulai melihat perubahan yang terjadi. Tata kelola yang lebih baik, administrasi yang tertib, dan komitmen pengurus untuk bekerja secara profesional menjadi modal penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.
TAPM Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan monitoring menyampaikan bahwa kebangkitan BUM Desa Kalidengen menunjukkan bahwa sebuah lembaga desa yang pernah mengalami keterpurukan masih memiliki peluang untuk bangkit apabila didukung komitmen yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi seluruh unsur desa. “Program ketahanan pangan di Kalidengen bukan hanya tentang menanam padi atau mengelola Dana Desa. Yang lebih penting adalah bagaimana program ini mampu menjadi pintu masuk untuk membangun kembali kelembagaan ekonomi desa yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menatap Masa Depan yang Lebih Baik
Kisah BUM Desa Kalidengen menjadi bukti bahwa kegagalan masa lalu tidak harus menjadi akhir dari sebuah perjalanan. Dana penyertaan modal sebesar Rp130.536.000 yang dialokasikan untuk usaha ketahanan pangan bukan sekadar modal usaha pertanian. Dana tersebut telah menjadi pemicu lahirnya kembali optimisme masyarakat terhadap masa depan ekonomi desa.
Di atas lahan sawah yang akan ditanami padi, Kalidengen sesungguhnya sedang menanam sesuatu yang lebih berharga daripada hasil panen. Yang sedang ditanam adalah kepercayaan. Yang sedang dipupuk adalah harapan.
Dan yang sedang dibangun adalah fondasi ekonomi desa yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang. (Yulianto, S.E TAPM Kabupaten Kulon Progo, PIC BUM Desa)

Bangkit Maju Mandiri...Mamtap 👍
BalasHapus