Jumat, 22 Mei 2026

Pertahankan Status Desa Mandiri, Banjarsari Gelar Sosialisasi Pemuktahiran Indeks Desa 2026

Samigaluh – Pemerintah Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemuktahiran Indeks Desa Tahun 2026 pada Jumat (22/5/2026) bertempat di Kantor Kalurahan Banjarsari. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah beserta Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa Samigaluh, Adi Prasetyani, turut hadir mendampingi sekaligus memberikan arahan dan masukan terkait pelaksanaan pemuktahiran Indeks Desa Tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unsur pemerintahan kalurahan mengenai pentingnya pendataan Indeks Desa sebagai dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan desa.

Indeks Desa merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur capaian pembangunan dan tingkat kemandirian desa. Selain digunakan untuk mengetahui status perkembangan desa, Indeks Desa juga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran.

Penilaian dalam Indeks Desa dibangun berdasarkan enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Keenam dimensi tersebut menjadi tolok ukur dalam melihat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada tahun 2025, Kalurahan Banjarsari berhasil meraih status Desa Mandiri. Melalui pemuktahiran data tahun 2026 ini, diharapkan capaian tersebut dapat terus meningkat pada seluruh dimensi penilaian sehingga pembangunan desa semakin maju dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pendataan nantinya akan dilakukan oleh Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa Tingkat Kalurahan dengan dukungan dari Pendamping Desa. Proses tersebut meliputi pengumpulan, verifikasi, hingga validasi data agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data hasil pemuktahiran akan digunakan sebagai dasar evaluasi sekaligus bahan dalam perumusan kebijakan pembangunan desa yang lebih efektif sesuai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh unsur pemerintahan kalurahan maupun masyarakat sangat diharapkan demi kelancaran proses pemuktahiran Indeks Desa Tahun 2026.(Adi P. – Pendamping Desa Samigaluh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Kulon Progo Bahas DRP 3.0, Indeks Desa, hingga Progres Dana Desa 2026

Kulon Progo, 2 Juni 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ...