Tayuban — Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tahun Buku 2025 pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Kalurahan Tayuban. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah kalurahan dan BUM Desa dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi kinerja pengelolaan usaha desa.
Muskal tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Lurah Tayuban Abdurahman, Direktur BUM Desa Tayuban Efin Eka Surani, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Eratus Dana Susanta, Suheti dari Jawatan Kemakmuran Kapanewon Panjatan, Pendamping Desa Muhammad Alfian Ardi, Pendamping Lokal Desa (PLD) Nur Fidianto, perangkat kalurahan, pengawas BUM Desa, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Lurah Tayuban Abdurahman menegaskan bahwa pertanggungjawaban BUM Desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik.
“Musyawarah pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen bersama agar BUM Desa dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap BUM Desa Tayuban terus berinovasi dan mengembangkan unit usaha yang produktif serta berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Direktur BUM Desa Tayuban, Efin Eka Surani, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa selama Tahun Buku 2025 yang mencakup aspek administrasi, keuangan, serta pelaksanaan program kerja.
“Secara umum kinerja BUM Desa Tayuban menunjukkan perkembangan yang positif. Namun, kami menyadari masih terdapat tantangan ke depan, terutama dalam penguatan manajemen dan perluasan unit usaha agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Eratus Dana Susanta, dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan BUM Desa yang sesuai regulasi dan berorientasi pada potensi lokal.
“BUM Desa harus dikelola dengan tata kelola yang baik, didukung sumber daya manusia yang kompeten, serta mampu mengoptimalkan potensi lokal. Dengan demikian, BUM Desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus instrumen pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Pendamping Desa Muhammad Alfian Ardi dan PLD Nur Fidianto turut memberikan masukan teknis terkait penyempurnaan laporan administrasi serta strategi pengembangan usaha ke depan.
“Penguatan kualitas administrasi dan perencanaan usaha sangat penting agar BUM Desa semakin sehat dan berkelanjutan,” ungkap Muhammad Alfian Ardi.
“Kami juga mendorong BUM Desa Tayuban untuk memperkuat jejaring kerja sama serta memanfaatkan peluang usaha berbasis potensi lokal,” tambah Nur Fidianto.
Musyawarah Kalurahan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta penetapan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi dasar perbaikan dan pengembangan BUM Desa Tayuban pada tahun berikutnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BUM Desa semakin akuntabel, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung kemajuan Kalurahan Tayuban. (hendri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar