Kepmendes PDT nomor 136 tahun 2022
tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa mengamanatkan
kepada Pengelola Bumdes agar dalam mengadministrasikan dan menyusun laporan
keuangan menggunakan standar akuntansi yang berlaku saat ini, menggunakan
pencatatan berpasangan double entry. Pada konsideran menimbang Kepmendes PDT
136 ini bertujuan untuk mewujudkan
tertib
administrasi,
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan badan usaha milik desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka
perlu dilakukan pelatihan bagi seluruh pemangku kepentingan BUM Desa. Kalurahan
Kebonharjo Samigaluh melaksanakan Pelatihan Pengelolaan dan Penyusunan Administrasi
Usaha Ketapang BUM Desa bertempat di Kopi puncak purwosari. Pelatihan diikuti
oleh Lurah dan perangkat desa terkait, Badan Pernusyawaratan Desa, Badan
Pengawas BUM Desa, Pengelola BUM Desa, Manajer usaha Ketahanan Pangan, Kelompok
Tani sebagai mitra. Rencana pelatihan ini sudah ada dalam APB Kalurahan tahun
2025. Sebagai narasumber dari jajaran Tenaga Pendamping Profesional kabupaten
dan kapanewon.
Sehubungan dengan tujuan pelatihan
ini Lurah Kebonharjo Sugimo menjelaskan,“BUM Desa Kebonharjo memiliki
tunggakkan pinjaman yang tinggi dan masalah ini belum tertangani dengan baik
sehingga perlu dicarikan solusinya,” tuturnya. Sebagaimana hasil monitoring
Irda kabupaten, ujar Sugimo lebih lanjut, bahwa sebagian besar BUM Desa di
Kulon Progo punya masalah yang perlu segera dibenahi. ”Pelatihan ini bertujuan
agar seluruh unsur pelaku BUM Desa dapat aktif terlibat dalam mengembangkan dan
membenahi BUM Desa,” ujar Sekretaris Desa, Dwi Budiatun.
Pada materi pertama dipaparkan
form dokumen administrasi Ketahanan Pangan sekaligus contoh pengisiannya sesuai
dengan kasus transaksi yang terjadi di BUM Desa Kebonharjo. Materi ini penting
mengingat bahwa akuntansi memang membutuhkan beberapa buku bantu sesuai dengan
kondisi kegiatan di suatu entitas, seperti buku bank, buku kas, buku
inventaris, buku piutang, buku utang, buku persediaan yang tentunya harus
divalidasi oleh pihak yang berkompeten. Form tersebut telah dibuatkan oleh
pihak Dinas PMK Dalduk KB Kulon Progo.
Ditegaskan bahwa Badan Pengawas
punya kewenangan untuk memeriksa kelengkapan seluruh dokumen tersebut. “Karena
jika tanpa kewenangan tersebut maka Badan Pengawas tidak akan bisa melaksanakan
tugasnya dengan baik, dan pihak pengelola BUM Desa harus kooperatif agar
prinsip tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dapat terwujud,”
jelas Agung Triatmo.
Akuntansi Ketahanan Pangan mengacu
dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan PSAK 69 atau yang dikenal dengan akuntansi usaha agrobisnis. Pada
Kegiatan Ketahanan Pangan asset yang dikelola berupa asset biologis yang
memiliki sifat bertransformasi. Perlakuan akuntansi untuk asset tersebut
berbeda dengan asset yang berupa benda mati. Agung menjelaskan,“Tetapi siklus
akuntansinya sama dengan siklus akuntansi jasa atau akuntansi perdagangan,
sehingga BUM Desa harus paham membuat jurnal, buku besar, neraca saldo, jurnal
penyesuaian, laporan laba rugi, neraca, dan seterusnya.” Setelah paparan kedua
materi tersebut dilanjutkan dengan diskusi pengelolaan Ketahanan Pangan dan
pengelolaan kredit mikro.
Jajaran TPP Kulon Progo sudah berkomitmen
untuk mendampingi BUM Desa dalam administrasi dan laporan keuangan Ketahanan
Pangan, agar tidak terjadi masalah seperti dalam pengelolaan kredit mikro.
Ketahanan Pangan Kulon Progo memiliki motto “sukses usaha sukses
administrasi”. (adi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar