Selasa, 04 November 2025

Mewujudkan BUM Desa yang Transparan

 

Kepmendes PDT nomor 136 tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa mengamanatkan kepada Pengelola Bumdes agar dalam mengadministrasikan dan menyusun laporan keuangan menggunakan standar akuntansi yang berlaku saat ini, menggunakan pencatatan berpasangan double entry. Pada konsideran menimbang Kepmendes PDT 136 ini bertujuan untuk     mewujudkan     tertib     administrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan badan usaha milik desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu dilakukan pelatihan bagi seluruh pemangku kepentingan BUM Desa. Kalurahan Kebonharjo Samigaluh melaksanakan Pelatihan Pengelolaan dan Penyusunan Administrasi Usaha Ketapang BUM Desa bertempat di Kopi puncak purwosari. Pelatihan diikuti oleh Lurah dan perangkat desa terkait, Badan Pernusyawaratan Desa, Badan Pengawas BUM Desa, Pengelola BUM Desa, Manajer usaha Ketahanan Pangan, Kelompok Tani sebagai mitra. Rencana pelatihan ini sudah ada dalam APB Kalurahan tahun 2025. Sebagai narasumber dari jajaran Tenaga Pendamping Profesional kabupaten dan kapanewon.



Sehubungan dengan tujuan pelatihan ini Lurah Kebonharjo Sugimo menjelaskan,“BUM Desa Kebonharjo memiliki tunggakkan pinjaman yang tinggi dan masalah ini belum tertangani dengan baik sehingga perlu dicarikan solusinya,” tuturnya. Sebagaimana hasil monitoring Irda kabupaten, ujar Sugimo lebih lanjut, bahwa sebagian besar BUM Desa di Kulon Progo punya masalah yang perlu segera dibenahi. ”Pelatihan ini bertujuan agar seluruh unsur pelaku BUM Desa dapat aktif terlibat dalam mengembangkan dan membenahi BUM Desa,” ujar Sekretaris Desa, Dwi Budiatun.

Pada materi pertama dipaparkan form dokumen administrasi Ketahanan Pangan sekaligus contoh pengisiannya sesuai dengan kasus transaksi yang terjadi di BUM Desa Kebonharjo. Materi ini penting mengingat bahwa akuntansi memang membutuhkan beberapa buku bantu sesuai dengan kondisi kegiatan di suatu entitas, seperti buku bank, buku kas, buku inventaris, buku piutang, buku utang, buku persediaan yang tentunya harus divalidasi oleh pihak yang berkompeten. Form tersebut telah dibuatkan oleh pihak Dinas PMK Dalduk KB Kulon Progo.

Ditegaskan bahwa Badan Pengawas punya kewenangan untuk memeriksa kelengkapan seluruh dokumen tersebut. “Karena jika tanpa kewenangan tersebut maka Badan Pengawas tidak akan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, dan pihak pengelola BUM Desa harus kooperatif agar prinsip tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dapat terwujud,” jelas Agung Triatmo.

Akuntansi Ketahanan Pangan mengacu  dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 69 atau yang dikenal dengan akuntansi usaha agrobisnis. Pada Kegiatan Ketahanan Pangan asset yang dikelola berupa asset biologis yang memiliki sifat bertransformasi. Perlakuan akuntansi untuk asset tersebut berbeda dengan asset yang berupa benda mati. Agung menjelaskan,“Tetapi siklus akuntansinya sama dengan siklus akuntansi jasa atau akuntansi perdagangan, sehingga BUM Desa harus paham membuat jurnal, buku besar, neraca saldo, jurnal penyesuaian, laporan laba rugi, neraca, dan seterusnya.” Setelah paparan kedua materi tersebut dilanjutkan dengan diskusi pengelolaan Ketahanan Pangan dan pengelolaan  kredit mikro.

Jajaran TPP Kulon Progo sudah berkomitmen untuk mendampingi BUM Desa dalam administrasi dan laporan keuangan Ketahanan Pangan, agar tidak terjadi masalah seperti dalam pengelolaan kredit mikro. Ketahanan Pangan Kulon Progo memiliki motto “sukses usaha sukses administrasi”. (adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Ketapang Kalurahan Garongan Hadirkan Pasar Lelang Cabe, Petani Mudah Jual Produksi Cabe!

Panjatan, [7 Januari 2026] - Bumdesa Binangun Barokah Kalurahan Garongan, Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta, hari ini meluncurkan pasar lela...